Senin, 20 Maret 2017

Safety Management System for Airlines


Bab 1. Safety Management System


Pengertian

     Safety management system didefenisikan sebagai kombinasi dari susunan organisasi manejemen, termasuk elemen-elemen perencanaan dan kaji ulang, susunan konsultatif dan program khusus yang terintegrasi untuk meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan. Program Khusus mencakup identifikasi bahaya, control dan penilaian resiko, keselamatan dan kesehatan terhadap kontraktor, informasi dan penyimpanan data dan pelatihan.. Ini adalah proses yang sistematis, eksplisit dan komprehensif untuk mengelola risiko keselamatan. Safety management system adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan/organisasi secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.

     Di indonesia namanya adalah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). SMK3 diatur oleh permenaker (peraturan menteri tenaga kerja) No.05/MEN/1996.Beberapa tujuan SMK3 adalah sebagai berikut :

1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia

2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja

3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi

4. Proteksi terhadap industri dalam negeri

5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional

6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional

7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem

8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3


Bab 2 Safety Management System Airlines


Pengertian Keselamatan Penerbangan

     Keselamatan Penerbangan yaitu suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

VISI:

"TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI UDARA YANG ANDAL, BERDAYA SAING DAN MEMBERIKAN NILAI TAMBAH”.

MISI:

a. Memenuhi standar keamanan, keselamatan penerbangan dan pelayanan; menyediakan sarana, prasarana dan jaringan transportasi udara yang andal, optimal dan terintegrasi;

b.   Mewujudkan iklim usaha dan transportasi udara yang kompetitif dan berkelanjutan (sustainable);

c.   Mewujudkan kelembagaan yang efektif dan efisien “Gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.
“suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hokum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia fasilitas dan procedure”     Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.

     Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator.Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan penerbangan.Pemerintah telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum.Pemerintah memandang perlunya paradigma baru bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Perusahaan Penerbangan dan Masyarakat pengguna jasa. Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/ SMS) di bidang penerbangan.

     Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety.Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Keselamatan Penerbangan/CASR untuk memasukkan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan berupa tanggung jawab keselamatan oleh Presiden Direktur, sistem mengidentifikasi bahaya, menganalisa resiko dan tindaklanjut mengurangi resiko, kewajiban melakukan evaluasi keselamatan secara berkala, indikator keselamatan, internal evaluasi, emergency response plan yang dituangkan dalam safety manual airline.

     Perusahaan penerbangan menyiapkan safety manual sesuai dengan persyaratan CASR dan dilaksanakan secara konsisten serta menentukan komitmen keselamatan (safety) kepada Pemerintah dengan menetapkan safety target yang dapat diterima (acceptable safety).


BAB 3 Program Keselamatan Nasional


a.     Peraturan keselamatan penerbangan;

     Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain:

a.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
b.     PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
c.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 135;
d.     Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 121;
e.      Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan;
f.       Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Peraturan keselamatan juga meliputi  :
a.     Airspace Utilization

b.     Aircraft Operation

c.      Airport Development

b.     Sasaran keselamatan penerbangan;

a)     Target kinerja keselamatan penerbangan,

b)    Indikator kinerja keselamatan penerbangan, dan

c)     Pengukuran pencapaian keselamatan penerbangan


c.      Sistem pelaporan keselamatan penerbangan;

d.     Analisis data dan pertukaran informasi keselamatan penerbangan (safety data analysis and exchange);

e.      Kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian Penerbangan (accident and incident investigation);

f.       Promosi keselamatan penerbangan (safety promotion);

g.     Pengawasan keselamatan penerbangan (safety Oversight); dan

a. Audit;

b. Inspeksi;

c. Pengamatan (surveillance);

d. Pemantauan (monitoring).

h.     Penegakan hukum keselamatan penerbangan (law enforcement).

a. Tata cara penegakan hukum;

b. Penyiapan personel yang berwenang mengawasi penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan;

c. Pendidikan masyarakat dan penyedia jasa penerbangan serta para penegak hukum; dan 

d. Penindakan. 


Alat dan prosedur yang digunakan untuk menjaga keselamatan pada saat penerbangan

-Sabuk Pengaman atau Safety Belt

-Masker Oksigen atau OxygenMask

-Baju Pelampung atau Life Vest

-Kartu Keselamatan atau Safety Information Card 

-Jalur Pintu Evakuasi, dan Rakit Keselamatan

-Tempat meletakkan barang bawaan



*Disusun oleh:

-Fahri Aditya 223116012
-Yusril Ferdian 223116014